Home » » SMP AL-HUDA Jati Agung di Duga Mar’Up Siswa

SMP AL-HUDA Jati Agung di Duga Mar’Up Siswa


Lampung Selatan Berita Rakyat News- Ironisnya saat pemerintah gencar-gencarnya berupaya memberantas korupsi lewat Institusi KPK, Kejaksaan dan Kepolisian RI. Tapi tidak menjadi gambaran bagi pelaku korupsi yang menghisap darah rakyat. Seperti contohnya yang Diduga dilakukan oknum SMP Al-Huda Jati Agung walau hanya di tingkat sekolah juga di duga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Modusnya denga cara membuat pengajuan jumlah siswa penerima Dana Bos dengan melebihkan pengajuan jumlah siswa dari yang sebenarnya.
Tim Impestigasi LSM Pembinaan Rakyat Lampung, sudah empat kali mendatangi kantor SMP Al-Huda Jati Agung namun tidak pernah ada ditempat, Edi Susanto S.Pd. selaku Kepala Sekolah SMP Al-Huda tersebut. Adapun maksud dan tujuan Tim Impestigasi LSM PRL bermaksud konfirmasi terkait informasi yang di terima dari masyarakat.
 “Kami sudah melayangkan surat untuk konfirmasi/klarifikasi secara resmi Ungkap Aminudin” namun sampai dengan hari ini tidak ada tanggapan dari pihak sekolah”
Menurut data secara rinci yang dimiliki LSM PRL yang terdiri Tahun 2007 tersebut, ada indikasi melebihkan laporan jumlah siswa pada Tahun Ajaran 2001-2012 yaitu siswa pada tahun tersebut yang di ajukan sejumlah 487 siswa dengan total penerimaan dana BOS sebesar Rp.347.190.000,-
Sedangkan siswa yang aktif yang ada pada tahun tersebut masing-masing kelas 1 : 159 siswa, kelas II : 140 siswa, kelas III : 153 siswa dengan seluruhnya di perkirakan hanya 452 siswa.
menurut data yang di miliki LSM, ada dugaan selisih 37 siswa pada tahun 2011-2012.
Mengenai hal tersebut ada dugaan kebocoran uang Negara sebesar 37 siswa x Rp. 710.000, = Rp. 26.270.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupaih).
Penelusuran ini merupakan bermula dari informasi masyarakat, di lanjutkan dengan melakukan observasi dan pengumpulan data-data pendukung lain kata Aminudin.
Mengacu pada UU No. 8 tahun 1985 tentang ORMAS/LSM dan juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Th. 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI. No. 76 tahun 2012 tentang penggunaan dan pertanggung jawaban Dana Operasional Sekolah (BOS).
Aminudin berharap kepada aparat penegak hukum yang berwenang dapat menindak lanjuti informasi tersebut, agar dapat di lakukan pemeriksaan dan di Proses sesuai hukum yang berlaku. “Demikian dijelaskan selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Juma’at 03-05-13 di kantornya Jalan Dr. Warsito No. 03 Teluk Betung.(REDAKSI)


Share this article :
 

Umum | Politik | Hukum | Narkoba | Wawancara | Ekonomi | Kesehatan | Nusantara | Pendidikan | Redaksi
Copyright © 2013. - All Rights Reserved design by Kios Website