Home » » 5 POKMAS Desa Tetapkan Pungut Biaya Sertifikat PRONA 2008-2010

5 POKMAS Desa Tetapkan Pungut Biaya Sertifikat PRONA 2008-2010


Lamsel,Berita Rakyat News.com – 5 Pokmas Desa tetapkan biaya Penerbitan Sertifikakat dalam Program PRONA tahun 2008-2010 melalui hasil musyawarah Pokmas 5 Desa diantaranya Desa Karang Raja,Mekar Jaya,Suban,Tri Harjo Merbau Merbau mataram Lampung Selatan,Demikian Klarifikasi Badruddin Kepala Desa Karang Raja,Berita Rakyat News.Com di Balai desa 25/04/13.

Saya tidak mengetahui kalau ada musyawarah 5 Kelompok Masyarakat tinkat Desa,mungkin hanya mereka yang musyawarah,saya sendiri dari awal ikut membantu mengukur tanah yang akan didaftarkan sertifikat,hampir 2 bulan,tidak mengetahui,”sampai saat ini tidak mendapatkan honor  dari pihak Badan Pertanhan Nasional,  selain terima Rp.250.000; dari Kepala Desa Karang Raja Merbau Mataram,”Ungkap Sekitaris Desa Karang Raja di Kantor kecamatan Merbau Mataram Lamsel  Rabo,24/04/13.

Tempat terpisah,waktu dimulainya pelaksanaan pendaftaran Sertifikat Program PRONA Tahun 2008 kami dari Lembaga BPD diminta membantu mengukur tanah warga,"Kami dijanjikan oleh Kepala Desa Karang Raja M.Merbaumataram, akan diberikan upah ukur tanah Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) per-satu Sertifkat,"Tapi hingga selesai saya tidak menerima janji tersebut, padahal janji Kades," Kata  Teguh Anggota BPD Desa Karang Raja Kecamatan Merbaumataram Lamsel,"
kepada Berita Rakyat News.com,Kamis 25/04/13.
     
Berkas Laporan masyarakat sudah Naik ke-kajari Kalianda Lampung Selatan,terkait pungutan penerbitan Sertifikat Program PRONA tahun 2008,"Tinggal menunggu waktu yang pas, akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,untuk diminati keterangan,"Jelas Anton Rudiyanto Intel Kajari Kalianda Lamsel.

"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Pasal 8.melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik,Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Susunan panitia Ajudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang panitia ,merangkap anggota yang dijabat oleh seorang Pegawai Badan Pertanahan Nasional.Beberapa orang anggota yang tewrdiri dari seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan,pengetahuan dibidang hak-hak atas tanah dan dapat menunjuk Desa/Kelurahan.
Kepala Desa yang dapat ditunjuk sebagai keanggotaan panitia Ajudikasi,dan dibantu anggota yang sangat diperlukan dalam penilaian kepastian data yuridis mengenai bidang tanah di wilayah Desa yang bersangkutan,"tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain, karena sudah ada ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional RI,"Jelas Ketua LSM Barak.

LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK),Program Nasional PRONA tahun 2008  kegiatan yang telah dianggarkan untuk penerbitan Seritifikat Hak atas Tanah. Daftar Isian Anggaran Pelaksanaan (DIPA) dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
“Tugas dan tanggung jawab melaksanakan pensertifikatan tanah yang meliputi kegiatan pengukuran,pemetaan pemberian Hak,pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Tanah PRONA,”Dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi terdiri Ketua merangkap anggota yang berasal dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai keahlian ,pengetahuan bidang pendaftaran tanah dan mengetahui bidang hak-hak atas tanah,”Tidak dapat dilaksanakan oleh yang bukan ahlinya,” .(REDAKSI)   
Share this article :
 

Umum | Politik | Hukum | Narkoba | Wawancara | Ekonomi | Kesehatan | Nusantara | Pendidikan | Redaksi
Copyright © 2013. - All Rights Reserved design by Kios Website