Home » » Mar’Up Siswa Berahir di Penjara’’

Mar’Up Siswa Berahir di Penjara’’


Mar’Up Siswa Berahir di Penjara’’

Lampung Selatan Berita Rakyat News.Co m- Welly Kustanti S.Pd, Kepala sekolah SDN 2 Rangai Ttitunggal Kecamatan Ketibung Lamsel dua tahun ajaran yaitu tahun ajaran 2010~2011 dan tahun2011-2012 selalu Memar’Up siswa.
Tidak tanggung-tanggung kepada sekolah yang terhormat ini nekat memanipulasi laporang siswa,sejumlah 363 siswa di manipulasi menjadi 486 siswa artinya sengaja laporan siswanya di lebihkan 123 siswa.
Yang seharusnya mendapatkan dana bos untukk 363 siswa adalah Rp.144.111.000, namun karena di lebihkan 123 siswa, akhirnya Welly Kustunsi S.Pd. menerima Rp.192.942.000,- di tahun ajaran 2010-2011.
Dari hasil manipulasi data siswa tersebut Welly Kustanti mengeruk uang Negara sebanyak Rp.48.831.000
Di tahun ajaran 2011-2012 Welly Kustanti berhasil mulus menggelembungkan laporan jumlah siswanya.
Siswanya yang hanya 338 siswa kembali di gelembungkan menjadi 486 siswa.
Dana bos yang seharusnya untuk 338 siswa adalah Rp.196.040.000,- berhasil dinaikkannya menjadi Rp.281.880.000,- kembali Welly mengeruk uang rakyat sebanyak Rp.85.840.000,0 dari usahanya tersebut. Jadi menurut Aminudin Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung yang jugga sebagai LSM yang melaporkan perbuatan Welly Kustanti ke Kejaksaan Negeri Kalianda. Selama dua tahun ajaran Welly Kustanti S.Pd. merugikan keuangan Negara sebesar Rp.134.671.000,-
Manurut Aminudin pula, laporan ini sudah di tindak lanjuti oleh kejaksaan, dengan mengumpulkan tanda bukti berupa absensi siswa dari tahun 2010 -2013 ini, dan juga rekening sekolah sudah berada dikejaksaan.
“Saya mengharapkan Kejaksaan bisa memproses sesuai hokum, Welly Kustanti sesuai perbuatannya”, dan kepada kawan-kawan LSM lain supaya bersama-sama melakukan monitoring dan kontrol sesuai ketentuan UU yang berlaku, turun ke bawah tingkat sekolah, supaya mencegah atau meminilisir kebocoran uang rakyat melalui cara-cara seperti yang dilakukan oknum kepala sekolah SDN 2 Rangai Tritunggal ini.
“Saya yakin masih banyak Welly, Welly yang lain” ucap Aminudin. (Tim)
  


,"wf'asuk melecehkan propesi wartawan, sudah jelas kan Jumadias, siapa yang menghalang-halangi atau tidak memberi keterangan yang benar, apalagi samapai melecehkan profesi wartawan   pidana kurungan empat tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,-  (AM/Redaksi)


Share this article :
 

Umum | Politik | Hukum | Narkoba | Wawancara | Ekonomi | Kesehatan | Nusantara | Pendidikan | Redaksi
Copyright © 2013. - All Rights Reserved design by Kios Website