Home » » Kepala Sekolah SMP 2 Purbalinggo Hambat Profesi Pers & LSM

Kepala Sekolah SMP 2 Purbalinggo Hambat Profesi Pers & LSM


Kamis,9 Mei2013 pada 9:57
Lampung Timur Berita Rakyat News-Oknum kepala sekolah SMP 2 Purbalinggo Lampung Timur lakukan pelecehan terhadap profesi wartawan dan LSM.  Rohmah Jannah S.Pd. Msi mengeluarkan kata-kata yang seakan- akan bahwa profesi wartawan hanya sebagai penghambat kemajuan pembangunan.
Wartawan Berita Rakyat News.com, bersama Ketut Winarko dari Sidak Post dan Julio As dari media radiasi news,hendak konfirmasi terkait adanya dugaan penggelembungan Siswa di SMP tersebut, rohmah Jannah kepala sekolah mengeluarkan kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan seorang pendidik.
 Hmm wartawan  lagi wartawan lagi, pagi ini saya sudah kedatangan tujuhwartawan, di tambah kalian bertiga sekarang’’ bagaimana lampung timur mau -maju  kalau mau melayani wartawan dan LSM terus menerus, habis waktu untuk wartawan dan LSM saja ucapnya’’
Ternyata kepala sekolah tidak mengetahui Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Undang Undang Organisasi/LSM Tahun 1985,” Padahal pembangunan di manapun di negeri ini, tidak hanya di lampung tanpa ada peran aktif wartawan untuk mempublikasikan, tidak akan ada artinya, dan sebagus apapun pemeran di SMP2 Purbolinggo tidak akan diketahui masyarakat luas tanpa goresan pena seorang wartawan.
Pada saat bersamaan dengan kadatangan kami, ada tim dari insfektorat berkunjung ke sekolahan ini,berbeda sekali sikap Rohmajonnah ketika berhadapan dengan kedatangan tim dari inspektorat.
Menyalami sambil menundukan badan kepada rombongan tim inspektorat dan mempersilahkan masuk ke ruangannya.
Jumadias selaku ketua Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Jumadias menyesalkan sikap oknum kepala sekolah ini jelas-jelas melecehkan profeesi jurnalis
‘’yang bersangkutan tidak memahami UUNo. 40 th 1999 tentang PERS’’ Ucapnya.
Jumadias tidak hanya menyesalkan sikap oknum kepala sekolah SMP 2 Purbalinggo, malah Jumadias ingin membawa permasalahan ini kepada pihak yang berwajib ‘’ini tidak dapat kita biarkan’’
Ini termasuk melecehkan propesi wartawan, sudah jelas , siapa yang menghalang-halangi atau tidak memberi keterangan yang benar, apalagi samapai melecehkan profesi wartawan   pidana kurungan empat tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,-  (Amin)
Share this article :
 

Umum | Politik | Hukum | Narkoba | Wawancara | Ekonomi | Kesehatan | Nusantara | Pendidikan | Redaksi
Copyright © 2013. - All Rights Reserved design by Kios Website