Tanjab Barat, Berita Rakyat News.com-Sabtu (06/04) kemarin penyidik polres Tanjab Barat, Jambi, kembali memeriksa dua wartawan, Riharmin Sitompul dan Armain terkait laporan Jamal Darmawan Sie (anggota DPRD Tanjab Barat) yang menganggap namanya tercemar atas pemberitaan yang ditulis oleh kedua wartawan tersebut, kemudian dimuat di tiga media online, GanasNews.com, Fokusonline, serta Amperanews.com.
Armain mengungkapkan kepada media ini, bahwa dalam pemeriksaan terhadap dirinya, penyidik mempertanyakan sekitar kurang lebih 20 pertanyaan. “Namun semua pertanyaan sepertinya tidak mengarah, tidak profesional dan semua pertanyaan berusaha menyudutkan saya. Sepertinya penyidik tidak paham UU pers,” ungkap Armain.
Polisi, kata Armain, berdasarkan pemberitaan itu, harusnya melakukan penyelidikan atau paling tidak investigasi ke lapangan, atas benar atau tidaknya pemberitaan tersebut.
Hal serupa juga diungkapkan, Riharmin Sitompul (Pemred Media Online GanasNews.com). Namun, kata Riharmin, ada beberapa pertanyaan penyidik yang dianggap lucu dan menandakan penyidik di Polres Tanjab Barat tidak profesional. “Penyidik saat itu menanyakan, apakah saudara, saat akan memberitakan terkait saudara Jamal, sudah meminta izin terlebih dahulu darinya, pertanyaan ini sungguh menggelikan dan terkesan penyidik tidak profesional. Pada hal didalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak pernah mengatur hal itu. Ini artinya polisi dalam hal ini penyidik tidak memahami UU pers,” ungkap Riharmin.
Harusnya, kata Riharmin, polisi tidak lantas langsung menerima laporan saudara Jamal, apa lagi dikenakan pasal “Pencemaran Nama Baik”. “Polisi harus tahu, kepada jurnalis tidak sembarang dituduhkan pasal pencemaran nama baik. Itu pemberitaan, semua berdasarkan hasil informasi dan investigasi dilapangan, serta didalam pemberitaan itu semua sudah sesuai kode etik dengan kalimat ditengarai dan diduga,” paparnya.
Riharmin juga menjelaskan, didalam UU pers Nomor: 40 Tahun 1999, jelas diatur, jika seseorang yang namanya diberitakan merasa tidak puas atas suatu pemberitaan, maka dia dapat menggunakan hak sanggahnya. “Bukan langsung melaporkan ke polisi,” sebutnya.
Sebelumnya, pada 2011 silam, kedua wartawan tersebut pernah memberitakan, terkait Jamal Darmawan Sie dengan judul “Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Ditengarai Backup Penyuludupan”. Kemudian saudara Jamal langsung melapor ke polisi atas pencemaran nama baik.
Untuk diketahui, kedua wartawan tersebut juga melaporkan saudara Jamal, atas Pengancaman dan Perbuatan tidak menyenangkan, karena surat yang dikirimkan saudara Jamal, ada kalimat mengancam dan menuduh sesuatu yang tidak bisa dibuktikan.
Namun hingga kini laporan tersebut tidak ada kejelasan. Dan proses penyelidikannya pun belum pernah dilakukan, sementara semua saksi telah diperiksa oleh penyidik…..Polisi…ada apa denganmu,
Zainuddin Direktur Exskutif LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak sumatera ) harap kepada aparat penega Hukum di Republik ini agar berlaku adil dan bijaksan dalam melakukan proses hukum yang dilaksanakan, Wajib menggunakan U.U Pers Nomor 40 tahun 1999, Jika mereka adalah wartawan,”bukan Undang-undang Umum, (Aktivis Barak Sumatera)@