Palembang (Berita Rakyat News.com-Dampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum, apakah tak pernah terfikirkan bagaimana implikasi sosial-ekonomi-budaya perubahan hidup eks pemegang hak atas tanah sesudah tanahnya diambil oleh pemerintah.
Bagaimana akibat dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum,berdampak terhadap petani kita yang akan kehilangan tanahnya, yang harus berubah menjadi non petani, buruh tani, buruh pabrik, penarik becak, buruh bangunan yang sebelumnya tak pernah terbayangkan oleh mereka. Apakah kita sengaja mengabaikan kalkulasi kerugian akibat pengadaan tanah terhadap perubahan tata guna lahan, yang semula sawah beririgasi tehnis yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah, misalnya bendungan pengairan, prasarana jaringan transportasi darat. Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan perubahan peta tata ruang nasional sebagai akibat dari pengadaan tanah, atau sebaliknya, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang memerlukan tanah untuk pengamanan infrastruktur yang akan atau sedang dibangun oleh aparatur keamanan akibat mendapatkan resistensiatau penolakan warga masyarakat karena sebab tertentu.
Sangatlah jelas tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengans sewenang-wenang secara melawan hokum, hak milik mempunyai fungsi social, pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang berhak mempertahankan hak-nya sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hokum.
maka yang tepat mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan
umum merupakan sesuatu yang bersifat fundamental serta merupakan bagian dari hak
azasi manusia. Tidak dibenarkan hak atas tanah seseorang termasuk di dalamnya hak
adat (Ulayat) atas tanah diambil oleh pihak lain apalagi secara paksa dengan
mengabaikan aspires si subyek hak atas tanah.
Salah satu contoh sampai saat ini belum mendapatkan penggantian atas hak-nya.Sebut (A) memiliki sebidang tanah usaha terletak di jakabaring, yang memiliki ’’Surat Pengakuan Hak’’dibuat di Kantor Lurah dan Camat Kotamadya Palembang pada tahun 1988 ’’Surat Ketrangan’’dibuat di Kantor Lurah 1989 Kantor Camat 1989 termasuk Surat Ukur dikeluarkanoleh Kepala Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seb.Ulu I.Kotamadya Palembang kemudian terahir memiliki ’’Akte Notaris KUASA” dibuat pada tahun 1989,di Palembang.
pengadaan tanah untuk kepentingan umum,perlu didukung tapi perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, agar dilaksanakan dengan pemberian ganti, kerugian yang layak dan adil,bagi pihak yang berhak, wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk Kepentingan umum, setelah pemberian ganti kerugian.(Aktivis Barak Sumatera)@