Home » » Kasus Dugaan Markup Pembelian Kapal Tungkal Samudra, Terungkap atau Terkubur……..?

Kasus Dugaan Markup Pembelian Kapal Tungkal Samudra, Terungkap atau Terkubur……..?



Tanjab Barat, Berita Rakyat News.com Proses penyidikan kasus dugaan markup pembeliaan kapal Tungkal Samudra yang pada awalnya ditangani Kejati propinsi Jambi, namun kini dilimpahkan kembali ke Kejari Tanjung Jabung Barat , sepertinya sengaja di ulur, dan ada indikasi penegak hukum untuk memetieskan kasus ini.
Persepsi yang timbul dikalangan masyrakat ini muncul disebabkan karena terlalu lambannya penegak hukum (Kejari Tanjab Barat)dalam memproses kasus ini. Persepsi lain juga timbul, kelambanan atau ketidakberanian penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dikarenakan orang-orang yang terlibat didalamnya diduga merupakan beberapa pejabat penting di Kabupaten ini.
Ketidak terbukaan pihak penegak hukum dalam memproses kasus juga menjadi salah satu faktor menambah kuatnya persepsi masyarakat tersebut. Masyarakat Kabupaten Tanjab Jabung Barat sejak awal terangkatnya kasus ini ke permukaan memang sudah menduga, jika kasus ini tidak akan pernah terungkap. Dugaan masyarakat itu muncul dikarenakan banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat di Kabupaten ini sebelumnya, selalu berakhir dengan manis. Pejabat yang terlibat kebanyakan terlepas dari jeratan hukum. Contoh, kasus markup pembelian tanah untuk perluasan RSUD KH Daud Arief Kuala Tungkal, kasus suap mantan Kepala BKD Amirul Mukminin, kasus korupsi yang melibatkan 13 UPTD pendidikan, serta banyak kasus-kasus lainnya.
Untuk kasus dugaan markup pembelian kapal Tungkal Samudra menggunakan dana APBD tahun 2010 itu yang merugikan Negara hingga milyaran rupiah, diduga dilakukan oleh pejabat penting di Kabupaten ini, mungkinkah akan terungkap atau juga akan tenggelam dan terkubur selamanya seperti kasus-kasus sebelumnya. (Tompul)
Share this article :
 

Umum | Politik | Hukum | Narkoba | Wawancara | Ekonomi | Kesehatan | Nusantara | Pendidikan | Redaksi
Copyright © 2013. - All Rights Reserved design by Kios Website