Tanjab Barat, Berita Rakyat News.com-Didalam UU Nomor:40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat (4) dijelaskan, dalam mempertanggungawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Ini artinya, wartawan dapat menolak mempertanggungawabkan sebuah pemberitaan yang dibuatnya di depan hukum, jika berita yang dibuat sudah mengikuti aturan yang tercantum di dalam UU pers dan Kode Etik Jurnalis.
Hal ini diungkapkan salah satu praktisi hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M.Amin, SH, Senin (08/04) di kediamannya.
Polisi kata Amin, keliru jika menerapkan pasal 310 (pencemaran nama baik) terhadap wartawan.
“Wartawan memiliki Undang-undang sendiri yang melindungi dan mengawasi kinerja mereka. Khusus terkait pencemaran nama baik, sebenarnya itu sudah tercantum didalam pembukaan Undang-undang tersebut nomor 11, sebagaimana dimaksud, setiap orang yang nama baiknya merasa tercemar/dirugikan dalam suatu pemberitaan, dapat memberikan tanggapan atau hak sanggahnya. Bukan lantas langsung melapor ke polisi. Dan polisi juga keliru, karena terlalu cepat menindaklanjuti laporan tersebut, tanpa mempelajari terlebih dahulu” ujar Amin.
Jadi, lanjut Amin, polisi sebaiknya hati-hati dalam menerapkan pasal pencemaran nama baik ini. “Apa lagi di dalam suatu penulisan berita, wartawan bersangkutan sudah memenuhi unsur pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan “Pers Nasional berkewajiban memberitakan suatu peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan kesusilaan masyarakan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
“Artinya jika didalam suatu pemberitaan itu masih menggunakan kalimat, diduga, ditengarai, dan kalimat terindikasi, menurut saya itu sah-sah saja,” katanya.
Untuk diketahui didalam draf MoU antara Dewan Pers dan Polri pada 9 Februari 2012 lalu di Jambi bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional menyebutkan:
1. Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.
2. Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.
3. Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. (Andi/Yudi)