Home » » 50 Karyawan PT. Sembaja Lampung Mogok Kerja

50 Karyawan PT. Sembaja Lampung Mogok Kerja




Ogan Komering Ulu, (Berita Rakyat News.com 50 orang Karyawan PT. Sembaja Lampung yang bergerak di bidang jasa Expediture Semen Baturaja, Karyawan akan tetap mogok kerja,sebelum perusahaan memberdayakan karyawan dengan baik dan mematuhi peraturan U.U tentang Ketenagakerjaan.


Akibat Direktur PT. Sembaja Lampung tidak mematuhi UU tentang tenaga kerja dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan. Surat Keputusan tersebut No. 005/SKEP.PTSL/03/2013 Tentang Peraturan Kerja Karyawan  secara bergilir untuk sementara waktu, surat tertanggal, 27 Maret 2013 ditanda tangani oleh Direktur Utama  H. Hasan Marzoeqie, SH dan ditanda tangani oleh  Direktur H.M. Sofyan Saleh, SH. Semua point dalam surat tersebut karyawan mayoritas tidak menyetujui karena sangat merugikan karyawan, diantaranya selama bekerja bergilir mereka akan diberikan uang tunggu sebesar Rp. 300.000 per- bulan per-karyawan selama belum mendapatkan jadwal kerja bergilir. Selanjutnya selama pengaturan kerja bergilir karyawan diberikan  kesempatan untuk melakukan kegiatan apapun  termasuk mencari peluang pendapatan pada instansi lain, dengan catatan apabila waktu giliran sudah selesai maka karyawan harus kembali bekerja, dan banyak lagi yang lainnya, yang tidak sependapat dengan sejumlah karyawan.

Sahri (53), karyawan Sopir Truk Zak (4/4)  kepada berita Rakyat News.commengatakan bahwa Surat Keputusan Direktur PT. Sembaja Lampung yang mengangkut Semen Baturaja di PT. Semen Baturaja itu suratnya sangat mengecewakan sejumlah berkisar 50 orang karyawan sopir, mekanik dan penjaga malam,karena tidak mengacu kepada UU Tenaga Kerja. Karyawan tetap akan mogok kerja sebelum perusahaan memberdayakan karyawan dengan baik dan sesuai dengan peraturan.

Menurut Sahri selain kecewa  itu sebenarnya kekecewaan karyawan sudah lama terpendam sudah berjalan tiga tahun yang  lalu, gaji sejumlah sopir mekanik dan jaga malam di bawah Standar Upah Minimum Propinsi yakni rata-rata Rp. 637.000 per bulan, sedangkan tahun 2013 gaji/upah minimum sudah mencapai Rp. 1.600.000 per bulan, sementara Uang Bonus tahun 2012 tidak diberikan, uang pakaian/baju karyawan, uang ritasi sampai saat ini tidak jelas. Sehingga kata Sahri segala uang  yang belum diberikan termasuk kekurangan dari upah di bawah Standar UMP untuk ke Standar UMP kuat dugaan di perusahaan tersebut ada yang menggelapkannya. Oleh karena itu menurut Sahri minta kepada Depnaker kiranya dapat mengambil tindakan tersebut sampai ke pihak hukum.
Dalam surat tersebut berbagai alasan untuk merumahkan karyawan dan memberikan upah yang sangat kecil tersebut, itu adalah alasan klasik, karena sejumlah karyawan sampai dengan sekarang  tidak pernah diberi tahu mengenai untung rugi perusahaan dalam usahanya, termasuk uang Bonus para karyawan hanya menerima saja apa yang diberikan tetapi pihak perusahaan tidak pernah memberikan informasi berapa besar untung perusahaan agar mengetahui seberapa besar Bonus yang harus diterima, jelas Sahri.

Junaidi (33) Sopir Truk Zak menjelaskan, dalam menghadapi kesulitan perusahaan  dalam usahanya yang katanya sedang menderita sakit pailit sebaiknya pihak perusahaan menetapkan keputusan  yang adil tidak menyimpang dari UU Tenaga Kerja dan tidak menyimpang dari kesepakatan kerja antara perusahaan dengan karyawan. Karena kendati perusahaan sedang sakit tetap  tidak bisa menyimpang dari koridor hukum. Kalau menyimpang para karyawan akan menuntut melalui lembaga atau pemerintah yang berwenang. Menurut Junaidi di mohon kepada pihak PT. Sembaja Lampung agar secepatnya menyelesaikan masalah ini karena kalau terlalu lama masalahnya  akan semakin dalam,  terutama perusahaan semakin merugi karena tidak melaksanakan aktivitas.

Junaidi meminta gaji yang sesuai  dengan UMP yang terbaru, dan minta bayaran yang belum dibayar kewajiban pada tahun yang telah lewat, karena itu hak para karyawan.
Ketua SPSI-SP-KEP.SL  PT. Sembaja Lampung, Sando LB Sinaga, kepada Koran KP (4/4) membernarkan atas keluhan karyawan tersebut dan dibenarkan bahwa  perusahaan masih melakukan memberikan upah di bawah Standar UMP sejak tiga tahun ini dan kewajiban lainnya yang masih perlu dibenahi   sesuai dengan peraturan selanjutnya mengatakan, jikalau nanti pihak perusahaan akan memulai lagi dengan pekerjaan seperti semula maka pihak karywan akan UU yang berlaku. “Kami dari SPSI akan ber upaya untuk bi partit agar masalah ini dapat diselesaikan,” tutur Sando.


pada tanggal (5/4) telah diadakan kesepakatan antara karyawan dengan PT. Sembaja Lampung  bersepakat dua bulan ke depan PT. Sembaja Lampung akan memenuhi kehendak karyawan, ini adalah janji Direktur Utama PT. Sembaja Lampung, H. Hasan Marzoeqie, SH tutur beberapa karyawan PT. Sembaja Lampung  kepada Berita Rakyat News.com,”Sementara Direktur dan Direktur Utama, ketika hendak di kofirmasi,Beliau sedangtidak berada ditempat ke luar kota. (Edy Faherul Kori)@

Share this article :
 

Umum | Politik | Hukum | Narkoba | Wawancara | Ekonomi | Kesehatan | Nusantara | Pendidikan | Redaksi
Copyright © 2013. - All Rights Reserved design by Kios Website