Waykanan Berita Rakyat News.Com-UU NO 60 tahun 2011 dan repisi UU NO 44 tahun 2012 tidak di pahami oleh kepala sekolah Dasar Santoso, sudah jelas dalam Undang-undang tersebut adanya laranga memungut biaya Impentaris kepada orang tua siswa .
Dasar Santoso, dengan delik kebijakan komite , memungut biaya pembuatan pagar sekolah pada saat siswa baru mendaftar .
Dan ketika siswa kelas tiga akan melaksanakan ujian juga meminta dana dari orang tua siswa sebesar Rp 120.000/siswa dengan dalih untuk pembelian kursi plastic sebagai syarat .
Dengan terpaksa , menurut keterangan orang tua siswa harus di bayarkan .
“ya kami bayar pak , kami takut nanti anak kami malah gak lulus atau gak naik kalas kami gak bayar “ kata wali murid yang enggan di sebutkan namanya . “ kami bingung , katanya sekolah gratis , kok malah ada bayaran “ kata wali murid yang lain .
Tidak hanya itu saja Dasar Santoso, juga di duga memar’up siswa pada tahun 2011-2012 .
Dasar Santoso, mengajukan sejumlah 162 siswa dengan dana BOS yang diperoleh Rp 186.020.000,- sementara siswa sebenarnya hanya 151 siswa , jadi ada indikasi di lebihkan 11 siswa .
Menurut AMINUDIN selaku ketua umum LSM Pembina Rakyat Lampung ,-
Sudah jelas bahwa UU NO 60 tahun 2011 itu melarang pihak orang tua didik , walaupun Undang-undang tersebut sudah di repisi menjadi UU NO 44 tahun 2012 , tetapi tetap saja gak bias di bebankan kepada orang tua siswa yang tidak mampu .
Dalam pendidikan ada tiga komponen penting yang sangat berperan yaitu Impentaris ,seperti gedung , kursi , computer semua yang tidak habis pakai . ini pendananya menjadi tugas pemerintah . biaya operasional sekolah juga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah .
Hanya biaya personal siswalah yang menjadi tanggung jawab orang tua , misalnya pakaian , sepatu , tas .
Biaya Impentaris bisa di musyawarahkan dengan wali murid , tetapi sebatas wali murid yang mampu saja , tidak berlaku bagi yang miskin . itupun harus ada laporan secara tertulis , kepada Bupati dan Gubernur dalam rangka penggunaanya .
“nah apakah Dasar Santoso sudah melaporkan pertanggung jawaban nya ke Bupati atau Gubernur ? kalau belum jelas ini suatu pelanggaran pastinya ada konsekuensi “ kata Aminudin
( TIM )
( TIM )