JAKARTA_Berita Rakyat News- Pegiat antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pembayaran Beras Miskin (Raskin) oleh pemerintah kepada Perum Bulog TA 2011 sebesar Rp.435,114 miliar.
“Sekarang saatnya bagi KPK untuk mengakomodir keinginan rakyat miskin. Kasus ini lebih besar dari kasus apapun yang sudah dan sedang ditangani oleh KPK, sebab ini menyangkut perut rakyat miskin,” ujar Deding, Koordinator Divisi Investigasi dan Pelaporan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak).
Menurutnya, selama ini KPK telah banyak mengakomodir desakan dari para “politisi busuk” untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang berbau politis. “Jangan lupa, kalau yang selama ini mati-matian membela KPK itu lebih banyak rakyat miskin. Karenanya KPK juga harus berpikir untuk melindungi rakyat miskin dari “penindasan” yang diduga dilakukan oleh para koruptor,” tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melansir adanya dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dalam penyelenggaraan beras Raskin oleh Perum Bulog pada Tahun Anggaran 2011 lalu. Dari hasil audit BPK, diduga telah terjadi kelebihan pembayaran oleh pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp.435,114 miliar.
Selain itu, dari hasil audit yang sama juga diketahui, berdasarkan realisasi penyaluran beras Raskin pada TA 2011, hanyalah senilai Rp.15,883 triliun. Namun, pemerintah membayar sebesar Rp.16,318 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya sekitar sebesar Rp.435,114 miliar yang harus diusut tuntas.
Atas temuannya tersebut, BPK merekomendasikan kepada para Direksi Perum Bulog, agar menyelesaikan kelebihan pembayaran itu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Sutarto Alimoeso, menyangkal adanya kelebihan pembayaran beras Raskin oleh pemerintah kepada pihaknya. Menurut dia, itu hanya selisih pembelian dari harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan saja. (Redaksi Berita Barak)*