Rabu 03-04-2013
Lampung Selatan-Berita Rakyat News
Tadi malam Anggota Panitia Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam rangka Program PRONA tahun 2008,dimintai keterngannya oleh pihak dari Kejari Kalianda Lampung Selatan.
Teguh Anggota Panitia dalam pembuatan Sertifikat,dan Anggota BPD Desa Karang Raja Kecamatan M.Merbaumataram Lamsel,”Didalam Rapat Panitia tidak membahas soal membayaran pembuatan Sertifikat, “yang menentukan harus bayar Rp.250.000;per-sertifikat,Kepala Desa itu sendiri,kami panitia tidak mengetahui,Kata Teguh kepada Berita Rakyat News, yang didampingi beberapa warga yang juga bayar pembuatan Sertifikat Prona ,mereka dari Talang Maenal Desa Karang Raja,diantaranya Nasri,Thamran, Nata Irawan ,Jasimin,dan Rohman tidak sempat hadir namun dia mengatakan,bahwa yang menentukan harus bayar 250.000; per-Sertifikat adalah Kepala Desa,Kata Rohman kepada Teguh, lewat ponselnya tadi malam.
LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) telah mengirimkan surat konfirmasi dan Klarifikasi kepada Badaruddin Kepala Desa Terpilih 2013-2018 pada tanggal 17 Maret 2013 nomor surat 019/KF/LSM-BARAK/X/ BR-NEWS/01/2013, namun tidak di jawaban,kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kalianda Lampung Selatan,”Ungkap Zainuddin Direktur Exskutif LSM Barak Sumatera.
“Kepala Desa Terpilih,”diduga telah menyalah gunakan kekuasaannya karena memungut biaya penerbitan sertifikat dan biaya pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHT), seharusnya BPHTB dibayar langsung masyarakat ke kantor pelayana PBB setempat bukan kepada kepala Desa,”saya minta kepada kejari Kalianda menindaklanjuti masalah tersebut,karena berdasarkan ketentuan petunjuk teknis Prona tahun 2008,sudah sangat jelas tidak ada biaya alias geratis,”diduga melanggar UU No.31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu No.20 tahun 2001 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi,”demikian tegas Zainuddin.
Padahal pembuatan Sertifikat tersebut tidak dipungut biaya seperti yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Prona tahun 2008 yang dikeluarkan surat sekretaris Utam BPN RI tanggal 22 februari 2008 No.496-120-1-Settama perihal PetunjukTeknis Pelaksanaan APBN tahun Anggaran 2008 di lingkungan BPN RI dan surat Kepala BPN No.963-310-D.11 tanggal28 Maret 2008 tentang petunjuk teknis Prona,terdiri dari penyuluhan PRONA pengumpulan data yuridis pengukuran bidang/Tugu orde 4 penetapan Hak pendaftaran tanah dan penerbitan Sertifikat.
“Sementara kegiatan yang tidak dibiayai dalam DIPA Prona atau dibiayai sendiri oleh masing-masing pesertapemohon sertifikat adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan bangunan,”ada ketentuan bayar BPHTB,Desa tidak berhak menentukan pembayaran BPHTB.(Herizuin)@