Home »
» Polda Limpahkan Kasus Korupsi Prona Ke Kejaksaan
Polda Limpahkan Kasus Korupsi Prona Ke Kejaksaan
Bandarlampung (Berita Rakyat News ) - Polda Lampung limpahkan tahap dua perkara dugaan korupsi pengadaan proyek nasional (prona) sertifikasi tanah dengan tersangka Kepala BPN Kabupaten Tulangbawang saat itu, Syukri Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi Lampung. "Pelimpahan tahap kedua dilakukan ke Kejati Lampung pada hari ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Kamis. Dia menjelaskan, dana prona sertifikasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 senilai Rp1,2 miliar untuk program sertifikasi tanah transmigrasi. Dalam pelimpahan tersebut, Polda Lampung menyerahkan berkas perkara tersangka Syukri Hidayat dan barang bukti ke Kejati Lampung. Perkara yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (6/7). Syukri Hidayat ditahan Polda Lampung pada Senin (28/2) lalu, setelah menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan prona sertifikasi tanah tahun 2008 senilai Rp1,2 miliar. Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Lampung Kombes Joko Hartanto mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia. Joko mengatakan, uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga dikorupsi itu berasal dari program sertifikasi tanah di tujuh desa di Kabupaten Tulangbawang, yaitu Trirejo Mulyo, Setiatama, Pancajaya, Makartitama, Endraloka I, Pujoagung, dan Rawajitu. "Setiap bidang tanah dipungut biaya bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp450 ribu, dan total ada sembilan ribu bidang tanah dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," katanya.(Ant)