Home » » Hindari Pungli di KUA, DPR Setuju Biaya Nikah di Gratiskan

Hindari Pungli di KUA, DPR Setuju Biaya Nikah di Gratiskan



Jakarta, Berita Rakyat News
Niat Kementerian Agama (Kemenag) untuk menggratiskan biaya nikah sepertinya tidak akan menemui hambatan. Pasalnya, gagasan cemerlang itu langsung disambut baik oleh Komisi VIII DPR-RI.
Bahkan sebagian anggota DPR menganggap bahwa gagasan dari Kemenag tersebut adalah ide yang sangat bagus dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat.
Setidaknya itulah yang terungkap dari pernyataan anggota Komisi VIII, Ali Maschan Musa. Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari internal Kemenag yang akan segera memasuki tahap final. "Secara umum gagasan Kemenag itu bagus. Tapi kita menunggu paparan yang lebih rinci dari mereka," kata politisi Partai Kebangikan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pembebasan biaya nikah bisa menjadi solusi yang terbaik atas maraknya laporan pungli biaya nikah. Selama ini, lanjutnya, pengawasan dari Kemenag terhadap penarikan biaya nikah di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia, masih lemah.
"Program gratis biaya nikah ini harus pula di ikuti dengan pengawasan di internal Kemenag. Sebab jika tidak dilakukan, maka dikhawatirkan aturan pembebasan biaya nikah hanya ada diatas kertas, sementara dalam pelaksanaannya masih ada saja oknum penghulu yang melakukan pungli terhadap pengantin atau keluarga pengantin," jelas Ali.
Sementara terkait dengan adanya wacana pemberian tunjangan khusus kepada para penghulu, Ali tampak sedikit keberatan. Manurutnya, penghulu sudah berstatus sebagai PNS yang mendapatkan gaji dari negara. Dan dengan gaji tersebut, para penghulu memiliki kewajiban untuk melayani pencatatan nikah.
Ali Maschan juga mengungkapkan, bahwa pihaknya belum menghitung berapa besar anggaran APBN untuk mendanai tunjangan khusus bagi penghulu tersebut. Yang pasti, untuk anggaran APBN 2013, ini tidak ada alokasi anggaran tunjangan khusus bagi penghulu pada pos anggaran Kemenag. Jika memang ada kesepakatan soal tunjangan, kemungkinan besar dialokasikan pada 2014.
Lebih lanjut dia menekankan, perlu ditegaskan kembali tugas dari penghulu atau pencatat nikah yang tersebar di setiap KUA, yakni bukan mengawinkan, melainkan hanya mencatat pernikahan. "Jadi mencatatnya di kantor (KUA). Setelah itu, proses pernikahannya diserahkan ke keluarga mempelai," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag menggodok skema baru pembiayaan pernikahan di level KUA, yang salah satu poin pentingnya adalah mengenai penghapusan biaya nikah yang hanya Rp.30 ribu per pasangan.
Biaya ini dihapus sekalian karena rawan praktik pungli. Banyak laporan jika pasangan yang menikah ditarik biaya hingga sebesar Rp.500 ribu dengan alasan yang dibuat-buat. Saking besarnya pungli di KUA tersebut, kerugian yang dialami rakyat bahkan disinyalir mencapai Rp.1,2 triliun.
Selain menghapus biaya nikah, Kemenag juga menggodok sistem tunjangan khusus bagi penghulu. Tunjangan ini diberikan kepada penghulu yang menikahkan pasangan di hari libur dan di luar KUA. Besaran tunjangan itu adalah sebesar Rp.500 ribu per pasangan dan diambilkan dari APBN. Rincian tunjangan itu terdiri atas Rp.110 ribu untuk transpor lokal, dan Rp.390 ribu untuk ongkos paket khotbah dan doa nikah.
(Aktivis Barak Indonesia)
Share this article :
 

Umum | Politik | Hukum | Narkoba | Wawancara | Ekonomi | Kesehatan | Nusantara | Pendidikan | Redaksi
Copyright © 2013. - All Rights Reserved design by Kios Website